Mas Dhito Rilis SE Aturan Ramadan, dari Sahur Keliling Hingga Jam Operasional Usaha

Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah
Rabu, 25 Februari 2026 23:06 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Kediri, Gesuri.id - Bupati Kediri yang juga politisi PDI Perjuangan Hanindhito Himawan Pramana mengimbau masyarakat tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu diterbitkan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama masyarakat menjalankan ibadah.

Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi saat sahur keliling.

Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling, demikian imbauan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam surat edaran tersebut, Rabu (25/2/2026).

Baca juga :