Kediri, Gesuri.id Bupati Kediri yang juga politisi PDI Perjuangan, Hanindhito Himawan Pramana, atau Mas Dhito, mengingatkan kios pertanian dan pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan, ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk.
Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan indikasi penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian, atau produk lainnya.