Kediri, Gesuri.id – Bupati Kediri yang juga politisi PDI Perjuangan, Hanindhito Himawan Pramana, atau Mas Dhito, mengingatkan kios pertanian dan pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
“Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk.
Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan indikasi penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian, atau produk lainnya.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, ZA Rp1.700/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
“Meski telah ada kesepakatan tapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana,” ungkap Sukadi.
Surat edaran tersebut nantinya akan dikirim ke tiap distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Kabupaten Kediri, termasuk penyuluh dan PPL di tiap desa, agar dijadikan rambu-rambu dalam penyaluran pupuk subsidi.