Jakarta, Gesuri.id - Absennya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 20252029 memunculkan tanda tanya besar atas posisi tawar politik Aceh di tingkat nasional.
UUPA, yang lahir dari MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, merupakan fondasi hukum pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Politikus PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, menilai ketiadaan UUPA dalam daftar Prolegnas lima tahunan mencerminkan absennya prioritas dari pemerintah pusat maupun DPR RI terhadap aspirasi Aceh.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Ini alarm keras bahwa kekhususan Aceh berpotensi terpinggirkan jika kita tidak memiliki kekuatan politik yang terdistribusi dengan baik di Senayan, katanya kepada AJNN, Rabu, 10 September 2025.