Masinton Ancam Cabut Izin Perusahaan Sawit di Tapteng Jika Plasma 20 Persen Tak Berjalan 2026

Sejauh ini baru dua perusahaan—PT Nauli Sawit dan PT SGSR—yang menyerahkan rencana skema plasma.
Selasa, 18 November 2025 18:30 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Tapteng, Gesuri.id - Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) memperketat pengawasan sektor sawit dan memberikan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan perkebunan: kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen harus tuntas pada 2026, atau izin usaha hingga HGU terancam dicabut.

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan langkah tegas tersebut saat membuka sosialisasi Permentan 18/2021 dan Permen ATR 18/2016 di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025). Ia menyebut seluruh perusahaan sawit di Tapteng hingga kini belum memenuhi kewajiban plasma sebagaimana diamanatkan UU 39/2014 dan UU Cipta Kerja.

Tidak ada lagi alasan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, IUP bisa dicabut, bahkan HGU dapat dibatalkan. Itu aturan undang-undang, ujar Masinton.

Sejauh ini baru dua perusahaanPT Nauli Sawit dan PT SGSRyang menyerahkan rencana skema plasma. Masinton menilai kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan rakyat masih minim, padahal mereka menguasai puluhan ribu hektare lahan. Ia menyinggung data BPS yang menunjukkan tingkat kemiskinan Tapteng tertinggi di Sumatra setelah Kepulauan Nias.

Masinton juga mengingatkan kewajiban perizinan dan standar keberlanjutan: perusahaan dengan lahan di atas 25 hektare wajib memiliki IUP-B, sementara lahan di bawahnya wajib STDB. Ke depan, pabrik kelapa sawit hanya boleh membeli tandan buah segar dari sumber yang memiliki STDB. Selain itu, pabrik pengolah TBS juga diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO.

Baca juga :