Masinton : Nurul Ghufron Bisa Dilantik Sebagai Pimpinan KPK

Seperti diketahui, dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. 
Senin, 07 Oktober 2019 17:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tetap bisa dilantik.

Masinton menyikapi keraguan sebagian pihak soal pelantikan Ghufron, lantaran UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun.

Baca:ASN Kemenkumham Diimbau Waspadai Area Rawan Korupsi

Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.

Ghufron dipilih masih menggunakan UU 30/2002 yang belum direvisi, jadi tetap bisa dilantik, ujar Masinton di Jakarta, Senin (7/10).

Baca juga :