Ikuti Kami

Masinton : Nurul Ghufron Bisa Dilantik Sebagai Pimpinan KPK

Seperti diketahui, dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. 

Masinton : Nurul Ghufron Bisa Dilantik Sebagai Pimpinan KPK
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: tribunnews.com.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tetap bisa dilantik.

Masinton menyikapi keraguan sebagian pihak soal pelantikan Ghufron, lantaran UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. 

Baca: ASN Kemenkumham Diimbau Waspadai Area Rawan Korupsi

Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.

“Ghufron dipilih masih menggunakan UU 30/2002 yang belum direvisi, jadi tetap bisa dilantik," ujar Masinton di Jakarta, Senin (7/10). 

Seperti diketahui, dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. 

Adapun soal ketidaksesuaian angka dan keterangan di dalam kurung terkait usia dalam UU KPK yang baru, Masinton mengatakan hal itu disebabkan salah ketik. 

Ketidaksesuaian itu berupa keterangan dalam bentuk angka menunjukkan 50 tahun, namun keterangan tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 

Baca: Koalisi Pemerintah di Parlemen Perkuat Dukungan ke Presiden

'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' demikian bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.

“Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton.

Quote