Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam undang-undang, yaitu dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca:Yasonna Sebut Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Dimaksudkan bila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, ucap Masinton, Senin (9/12).
Seperti diketahui, wacana hukuman mati bagi para koruptor kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tak keberatan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, sepanjang dikehendaki masyarakat.