Ikuti Kami

Masinton Ungkap Soal Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

Wacana hukuman mati bagi para koruptor kembali mengemuka.

Masinton Ungkap Soal Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam undang-undang, yaitu dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Yasonna Sebut Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana

“Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Dimaksudkan bila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya,” ucap Masinton, Senin (9/12).

Seperti diketahui, wacana hukuman mati bagi para koruptor kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tak keberatan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, sepanjang dikehendaki masyarakat.

Bahkan Presiden menyatakan pemerintah siap berinisiatif merevisi Undang-undang Tipikor yang memungkinkan menghukum koruptor dengan hukuman mati.

Meski demikian, Masionton menambahkan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi tidak diatur tentang ancaman hukuman mati. “Walaupun itu ada dalam frase keadaan tertentu,” ujar Masinton.

Sementara itu, seperti diberitakan Gesuri sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih wacana. Yasonna mengaku masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati koruptor.

"Kami lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).

Baca: Soal Perppu KPK, Jokowi: Pemerintah Masih Mempertimbangkan

Yasonna mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin membahas terlebih dahulu jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat. Menurutnya, sejauh ini belum ada ada rencana revisi UU Tipikor.

"Belum, belum, kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor.

Quote