Masyarakat Diharapkan Ikuti Pergub Penggunaan Aksara Bali

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Selasa, 16 Oktober 2018 19:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Bali, Gesuri.id - DPRD Provinsi Bali meminta kepada masyarakat untuk mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam upaya pelestarian budaya di era globalisasi.

Saya berharap kepada masyarakat untuk mengikuti Pergub Bali tersebut dalam upaya pelestarian budaya lokal di tengah gempuran era globalisasi, kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, Selasa (16/10).

Baca:Koster Resmikan PenggunaanAksara Balidi Bandara

Ia mengatakan hal tersebut dalam upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bali agar menggunakan Bahasa Bali sebagai bahasa ibu pada setiap hari Kamis.

Langkah ini bertujuan pada upaya pelestarian budaya kepada generasi muda. Sebab orang Bali saat ini memang sudah menggunakan bahasa Bali pada tingkat bawah (kasar) sehari-harinya di rumah maupun dalam pergaulan di masyarakat, ucap politikus asal Kabupaten Gianyar itu.

Baca juga :