Matindas Desak Kementerian Agama Ambil Alih Penyelesaian Polemik Gereja Anugerah Kasih Palu

Menurutnya, tindakan intimidatif dari kelompok tertentu terhadap pendirian rumah ibadah merupakan bentuk kejahatan konstitusional.
Jum'at, 25 September 2026 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, mengecam keras aksi penolakan pembangunan Gereja Anugerah Kasih (Palu City Blessing) di RW 11 Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu.

Menurutnya, tindakan intimidatif dari kelompok tertentu terhadap pendirian rumah ibadah merupakan bentuk kejahatan konstitusional.

​Matindas menegaskan bahwa kemerdekaan menganut agama dan kepercayaan telah dijamin secara tegas oleh negara melalui Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945, serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca:Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Kami mendapat informasi bahwa pendirian rumah ibadah ini sudah mengantongi izin resmi dari Wali Kota Palu, serta rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Penolakan semacam ini tidak boleh dibiarkan merusak toleransi antarumat beragama, tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga :