Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyusun standard operating procedure (SOP) khusus untuk melindungi satwa yang dilindungi saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut disampaikan menyusul matinya seekor orang utan bernama Sempurna akibat terdampak asap karhutla di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kemenhut harus menyusun SOP terkait perlindungan terhadap satwa yang dilindungi bila terjadi karhutla, misalnya dalam menghadapi kabut asap, manusia bisa menggunakan masker tetapi bagaimana dengan satwa yang dilindungi, kata Alex, Jumat (4/9/2026).
Alex mengatakan wilayah konservasi seharusnya mendapatkan perlindungan dari berbagai gangguan, termasuk karhutla. Menurutnya, perlindungan tersebut perlu diperkuat dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Wilayah konservasi harusnya terlindungi dari gangguan apalagi bencana yang disebabkan oleh manusia, oleh karena itu harus ada tindakan tegas bukan hanya administratif pada para pelaku, ujarnya.