Megawati dan Gus Dur Buka Keleluasaan Rayakan Imlek 

"Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab kita sapa Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek secara terbuka".
Jum'at, 12 Februari 2021 11:23 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Perayaan Imlek sejak era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri kembali leluasa dirayakan merupakan wujud ikhtiar memperkuat kesadaran Keindonesiaan yang menjunjung tinggi keberagaman serta merayakan kebinekaan Indonesia untuk mencapai cita-cita bersama sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, berkepribadian dalam kebudayaan, adil dan sejahtera.

Baca:Imlek 2021, Gus Mis: RI Sangat Majemuk Penuh Pesaudaraan

Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab kita sapa Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek secara terbuka sebagaimana diatur dalam Inpres No 14/1967. Saat itu, Presiden Gus Dur melalui Kepres No 6/2000 mencabut inpres No 14/1967. Sementara Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Kepres No 19/2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional, papar sejarawan Bonnie Triyana terkait perayaan Hari Imlek di Jakarta, Jumat, (12/2).

Hari ini, Bonnie menjadi narasumber dalam agenda DPP PDI Perjuangan merayakan peringatan Hari Imlek 2021 dengan tajuk Imlekan Bareng Banteng.

Baca juga :