Mendagri Beberkan Alasan Pemerintah Sepakati Revisi UU MD3

Pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional.
Selasa, 17 September 2019 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah setuju mengesahkan perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) untuk memperkuat sistem politik kenegaraan yang adil dan proporsional terhadap semua fraksi partai politik (parpol).

Pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi parpol di DPR dan keterwakilan unsur DPD pada level pimpinan MPR, ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (16/9).

Baca:15 Tahun Berkuasa, PKS Gagal Majukan Depok

Mendagri melanjutkan perubahan ketiga atas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 itu juga dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif sehingga proses musyawarah yang berlangsung juga lebih efektif.

Kinerja masing-masing lembaga perwakilan parpol itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dituntut saling mengontrol secara seimbang.

Baca juga :