Mendagri: Gugatan JK ke MK Tak Ganggu Sistem Demokasi

Usulan JK dengan lakukan gugatan ke MK perlu dihargai, karena merupakan hak konstitusi dari setiap warga negara.
Selasa, 24 Juli 2018 14:35 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id Pengajuan gugatan Judicial Review (JR) tentang masa jabatan presiden-wakil presiden termaktub dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih dinanti banyak kalangan, tak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca:Mendagri: Sah SajaJKDukungGugatanMasa Jabatan Cawapres

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan JK dengan lakukan gugatan ke MK perlu dihargai, karena merupakan hak konstitusi dari setiap warga negara.

Jadi jangan berspekulasi terhadap itu, mari kita tunggu keputusan MK dan menghormatinya, kata Tjahjo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Tjahjo menambahkan, apabila MK mengabulkan gugatan JR yang ditempuh oleh JK, maka bukan berarti proses demokrasi telah dikhianati. Untuk itu, Tjahjo membantah terkait anggapan publik yang menyebut jika gugatan tersebut dikabulkan maka akan menghambat regenerasi politik.

Baca juga :