Mendagri: KPK Percepat Calon Kepala Daerah yang Berkasus

Percepat proses hukum calon kepala daerah pemenang pilkada 2018 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 
Senin, 09 Juli 2018 23:42 WIB Jurnalis - Alphan Dwi Cahyo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Baca:Tjahjo Heran masih ada Kepala Daerah kena OTTKPK

Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi kami intervensi dipercepat proses hukumnya, kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa permintaan tersebut dilayangkan untuk menghindari hal yang sebelumnyta pernah terjadi sebelumnya diera Mendagri Gamawan Fauzi yang pada saat dilantik berada didalam penjara.

Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak, kata dia.

Baca juga :