Ikuti Kami

Mendagri: KPK Percepat Calon Kepala Daerah yang Berkasus

Percepat proses hukum calon kepala daerah pemenang pilkada 2018 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

Mendagri: KPK Percepat Calon Kepala Daerah yang Berkasus
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca: Tjahjo Heran masih ada Kepala Daerah kena OTT KPK

"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7). 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa permintaan tersebut dilayangkan untuk menghindari hal yang sebelumnyta pernah terjadi sebelumnya diera Mendagri Gamawan Fauzi yang pada saat dilantik berada didalam penjara.

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak," kata dia.  

Meski, kata Tjahjo, di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik.

Baca: Tjahjo Minta KPK Percepat Sidang Cakada Tersangka Korupsi

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 164 ayat 6, 7, dan 8 dalam UU Pilkada. 

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang Pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi," pungkasnya.

Quote