Menjaga Hutan, Fransiskus Diaan: Hutan Produksi Terbatas Tak Bisa Digunakan Untuk Perkebunan

Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Hulu telah memiliki perhitungan dan pemetaan yang jelas mengenai status kawasan hutan di wilayah tersebut
Sabtu, 13 Desember 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, kembali menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai aset ekologis dan sumber kehidupan masyarakat.

Ia menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah memiliki perhitungan dan pemetaan yang jelas mengenai status kawasan hutan di wilayah tersebut.

Menurutnya, sekitar 50 persen wilayah Kapuas Hulu merupakan kawasan hutan lindung, sementara sekitar 20 persen adalah Areal Penggunaan Lain (APL).

Sisanya terdiri dari hutan produksi terbatas, kawasan perkebunan, hingga area permukiman yang telah ditetapkan sesuai peruntukan.

Hutan produksi terbatas tidak bisa digunakan untuk wilayah perkebunan. Ada juga area yang memang diperuntukkan bagi perkebunan dan permukiman. Jadi secara keseluruhan, hutan di Kabupaten Kapuas Hulu memang masih sangat luas, ujar Bupati Fransiskus usai pengukuhan dan perpajangan BPD se Kapuas Hulu di gedung Voli indoor Putussibau, Jumat (12/12).

Baca juga :