Menkumham Benarkan Ada Peluru Tajam di Kerusuhan 21-22 Mei

Yasonna: Polisi juga mengakui peluru tajam, tapi peluru tajamnya bukan standar polri.
Jum'at, 14 Juni 2019 09:27 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan adanya penggunaan peluru tajam pada saat kerushan 21-22 Mei 2019 lalu. Namun dia memastikan bahwa peluru tersebut bukan milik aparat kepolisian.

Saya tadi iseng-iseng bicara dengan ketua komnas di sini. Peluru tajam, polisi juga mengakui peluru tajam, tapi peluru tajamnya bukan standar polri. Itu persoalannya, ungkap Yasonna saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca:Tim Hukum 01 Siap Hadapi Sidang Pertama Sengketa Pilpres

Yasonna mengatakan pasa saat aksi massa 21-22 Mei 2019 lalu, polri dan TNI diperintahkan untuk tidak membawa senjata tajam. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan peluru karet saja.

Dia juga meminta agar masyarakat menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata taham hanya peluru karet. Tapi sudahlah serahkan ke polisi utk jelaskan itu kepda publik kita semua awasilah secara konstitusional, Komisi III (DPRI RI) mengawasi, ujarnya.

Baca juga :