Menkumham Pastikan Beri Perhatian Serius Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Senin, 08 Juli 2019 22:08 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus perekaman pelecehan seksual, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sore ini jam 4 kita akan telaah. Kalau grasi kan sudah tidak mungkin, karena kalau grasi itu, menurut undang-undang tentang grasi, hukumannya harus 2 tahun untuk memohon grasi, dan ini kan cuma 6 bulan, kata Menkumham kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jabar, Senin (8/7) sore.

Menurut Menkumham, Baiq Nuril telah datang bersama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke kantornya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Salah satu opsi yang akan dikaji Kementerian Hukum dan HAM, menurut Menkumham, adalah amnesti, yang juga pernah dilakukan untuk perorangan.

Meskipun dalam praktek yang pernah ada, lanjut Yasonna, amnesti adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar seperti jaman PRRI oleh Bung Karno, kemudian pernah Muchtar Pakpahan oleh Pak Habibie, kemudian Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitanya dengan politik.

Baca juga :