Menkumham Sepakati Kerja Sama Hukum dengan Swiss

Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara RI dengan Konfederasi Swiss.
Selasa, 05 Februari 2019 23:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),YasonnaHamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss. Kesepakatan ini ditandatangani di Bernerhof Bern, Swiss, pada Senin (4/2).

Baca:Yasonna: Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Ekonomi

Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh pemerintah RI. Sebelumnya sudah ada perjanian MLA dengan negara lain, di antaranya dengan Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara bagi Swiss, ini adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa.

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa, kataYasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/2).

Baca juga :