Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip, dimana penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Baca:Gelorakan Prinsip Perjuangan Bung Karno sebagai Penguatan Ideologi Konstitusi
Anas mengungkapkanPresiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal, ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4).