Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi dalam Tiga Tahap

Tiga tahapan yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 
Jum'at, 27 Desember 2019 14:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Baca:Tjahjo Teken SE Langkah StrategisPenyederhanaan Birokrasi

Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan, kata Tjahjo pada rapat penyederhaan birokrasi yang dilaksanakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (26/12).

Adapun jangka menengah, menurut Menteri PANRB, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.

Baca juga :