Ikuti Kami

Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi dalam Tiga Tahap

Tiga tahapan yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 

Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi dalam Tiga Tahap
Ilustrasi. PNS.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 

Baca: Tjahjo Teken SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi

“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo pada rapat penyederhaan birokrasi yang dilaksanakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (26/12). 

Adapun jangka menengah, menurut Menteri PANRB, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah. 

Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya. 

Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan. 

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan mengundang Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah. 

Baca: Perampingan Struktur Eselon Jangan Untuk Kepentingan Asing

Sebagaimana diketahui penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. 

Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Quote