Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi kepada narapidana melalui sistem daring atau online.
Hari ini, kami me-launching pemberian remisi, pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi online. Ini memangkas proses hak napi yang bisa berbulan-bulan, kata Menkumham Yasonna Laoly di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4).
Peresmian itu dilakukan sebagai rangkaian Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-54.
Baca: Menteri Yasonna: Pemerintah Terus Berdayakan Napi di Lapas
Sekarang semua sistemnya, dari Unit Pelaksana Teknis bisa disidang, Tim Pemantau Pemasyarakatannya sudah beres dikirim ke Ditjen, tembusan ke kantor wilayah, semua proses itu tiga hari, ucap Yasonna.