Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, merespons tegas keluhan warga korban longsor di kompleks BTN Resident Gadihu Indah, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terkait sikap pengembang perumahan di kawasan tersebut.
Mercy meminta warga segera menempuh jalur hukum terhadap pihak pengembang setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat saat melakukan kunjungan ke lokasi bencana.
Jadi yang pertama, untuk pengembang, saya menganggap pengembang telah melakukan dugaan tindakan penipuan yang sangat luar biasa. Kalau bapak ibu lapor pengembang, pasti diproses hukum, tegasnya, dikutip Rabu (13/5/2026).
Mercy menilai perusahaan pengembang perumahan tersebut diduga tidak terdaftar di Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Maluku. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pembangunan perumahan maupun proses penerbitan izin.
Kalau tidak terdaftar, tentu menjadi pertanyaan bagaimana mereka bisa mendapatkan izin, termasuk IMB. Ini harus ditelusuri, tegas Mercy.