Mercy Barends: Pembagian Kewenangan Perampasan Aset Jangan Sampai Tumpang Tindih

Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan.
Sabtu, 19 September 2026 20:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan perlu dirumuskan secara jelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan, ujar Mercy dalam RDPU yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama para ahli tersebut, Mercy mengatakan kejelasan pembagian tugas diperlukan sejak tahap penelusuran hingga proses perampasan aset. Dengan demikian, setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang tegas dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Mercy mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, perlu terdapat batas ambang awal atau parameter yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.

Baca juga :