Ikuti Kami

Mercy Barends: Pembagian Kewenangan Perampasan Aset Jangan Sampai Tumpang Tindih

Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan.

Mercy Barends: Pembagian Kewenangan Perampasan Aset Jangan Sampai Tumpang Tindih
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan perlu dirumuskan secara jelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy dalam RDPU yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama para ahli tersebut, Mercy mengatakan kejelasan pembagian tugas diperlukan sejak tahap penelusuran hingga proses perampasan aset. Dengan demikian, setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang tegas dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Mercy mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, perlu terdapat batas ambang awal atau parameter yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Mercy juga menyoroti kemungkinan tindakan pemblokiran atau penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebelum adanya otorisasi pengadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diatur secara jelas agar tetap berada dalam satu rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia turut menekankan pentingnya pengaturan batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Hal ini penting untuk mencegah pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, mengalami kerugian apabila aset yang disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

Dalam hal pengelolaan aset, Mercy juga mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila proses administrasi, pengelolaan, hingga pelaporan seluruhnya berada dalam satu institusi.

Ia mendorong adanya badan pengelola aset yang independen untuk memastikan pengelolaan aset berjalan dengan prinsip check and balance. Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut penting agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanismecheck and balance,” pungkasnya.

Quote