Jakarta, Gesuri.id Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI) Mercy Chriesty Barends menegaskan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus menjadi prioritas nasional dengan pendekatan diplomasi yang kuat dan harmonisasi regulasi yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.
Hal ini disampaikan Mercy dalam Workshop Kajian Kritis: Regulasi, Layanan, dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar oleh DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Menurut Mercy, meski Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menjadi tonggak penting, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala struktural.
Kita perlu memastikan regulasi ini benar-benar efektif, tidak hanya di atas kertas. Perlindungan harus hadir sejak pra-penempatan, saat penempatan, hingga pasca-penempatan, tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa workshop ini juga membahas evaluasi terhadap layanan migrasi lintas negara, termasuk peran KBRI/KJRI, perjanjian bilateral, serta mekanisme advokasi di negara penempatan.