Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menimbulkan kerugian materi bagi ribuan pemberi pinjaman atau lender senilai Rp2,4 Triliun.
Mercy mempertanyakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum menutup akses platform DSI meskipun permasalahan hukum telah mencuat. Hingga 14 Januari 2026, diduga sistem online DSI masih terbuka.
Kondisi ini, kata dia, berpotensi menambah jumlah korban DSI, karena mekanisme pengisian dana di platform tersebut, masih dapat diakses masyarakat. Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka, ujar Mercy, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Legislator asal Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) itu, mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas, atau freezing access terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah itu. Padahal, tujuan utamanya pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.
Dia pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat. Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.