Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi A DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih mengatakan salah satu perbedaan mendasar KUHP Baru dengan KUHP Kolonial adalah pengendapankan norma restorative justice. Artinya hukuman yang akan diberikan menitikberatkan pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.
Baca;Adian: Tak Ada Alasan Jokowi untuk Tidak Mendukung Ganjar
Prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Prinsip keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Meryl mencontohkan restoratif justice baik diterapkan pada beberapa kasus seperti perlindungan anak, namun alangkah lebih baik lagi penerapannya disertai dengan payung hukum yang lebih jelas dan mampu menaungi seluruh kasus.