Ikuti Kami

Meryl: Penerapan Keadilan Restoratif Harus Miliki Kejelasan Payung Hukum

Prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Meryl: Penerapan Keadilan Restoratif Harus Miliki Kejelasan Payung Hukum
Anggota komisi A DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi A DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih mengatakan salah satu perbedaan mendasar KUHP Baru dengan KUHP Kolonial adalah pengendapankan norma restorative justice. Artinya hukuman yang akan diberikan menitikberatkan pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.  

Baca; Adian: Tak Ada Alasan Jokowi untuk Tidak Mendukung Ganjar

Prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Prinsip keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.  

Meryl mencontohkan restoratif justice baik diterapkan pada beberapa kasus seperti perlindungan anak, namun alangkah lebih baik lagi penerapannya disertai dengan payung hukum yang lebih jelas dan mampu menaungi seluruh kasus.

“Karena kan ini  ada beberapa kasus ini  misalnya kayak dulu yang nenek-nenek sempat ngambil apa tuh buah coklat itu kan. Kan itu seharusnya bisa ada perdamaian aja, tidak perlu ada pengadilan lah sampai dimasukin, keputusan pengadilan dan dipenjara dan sebagainya.  Sebenarnya perdamaian ini juga untuk beberapa kasus tersebut bisa dilakukan restorative justice ini. Misalnya, juga kemarin sudah ada peraturan Kapolri, misalnya untuk hal-hal yang menyangkut nyawa gitu, kan ada perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya, Rabu (19/7). 

Meryl juga mengatakan penerapan restorative justice dianggap dapat memangkas biaya pengeluaran selama proses hukum berlangsung, ditambah lagi berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, kondisi lembaga pemasyarakatan sudah sangat penuh.

“Jadi kalau apa-apa langsung di sidang gitu ya. Langsung kita putuskan untuk masuk penjara atau ke lapas gitu. Kan juga biayanya juga besar,” ujarnya.

Baca: Ahok Bongkar Kedok Politisi yang Habiskan Waktu untuk Fokus Perubahan

Menurutnya restoratif justice harus memiliki payung hukum atau bahkan bisa masuk ke dalam KUHAP yang baru untuk proses dan acara peradilan. 

Ia mendukung dan mendorong penerapan restoratif justice di indonesia dengan catatan harus memiliki payung hukum yang dimaksudkan dalam KUHAP agar lebih valid.

Quote