Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang ditemukan di pasar dan meminta Kementerian Perdagangan memperkuat penegakan aturan.
Mufti mengatakan harga minyak goreng yang ditemukan di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sedangkan HET disebut berada di kisaran Rp15.000.
Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000- Rp22.000, ujar Mufti, dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut Mufti, HET seharusnya menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Kemendag Diminta Perkuat Pengawasan