Ikuti Kami

Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu, Mufti Anam Minta Kemendag Tegakkan Aturan HET

Kebijakan HET tidak seharusnya berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi perlu diikuti penegakan aturan di lapangan.

Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu, Mufti Anam Minta Kemendag Tegakkan Aturan HET
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang ditemukan di pasar dan meminta Kementerian Perdagangan memperkuat penegakan aturan.

Mufti mengatakan harga minyak goreng yang ditemukan di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sedangkan HET disebut berada di kisaran Rp15.000.

“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000- Rp22.000,” ujar Mufti, dikutip Rabu (23/9/2026).

Menurut Mufti, HET seharusnya menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Kemendag Diminta Perkuat Pengawasan

Mufti menilai perbedaan antara HET dan harga yang ditemukan di pasar menunjukkan perlunya pengawasan serta penegakan aturan yang lebih optimal.

Ia meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan mengenai HET diterapkan secara efektif di lapangan sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau. Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka" ujarnya.

Menurut Mufti, aturan mengenai harga perlu dijalankan secara konsisten agar kebijakan pemerintah dalam menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok dapat berjalan sebagaimana ditetapkan.

Mufti Minta Aturan HET Ditegakkan

Mufti menegaskan kebijakan HET tidak seharusnya berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi perlu diikuti penegakan aturan di lapangan.

Ia juga meminta pemerintah memastikan kebijakan perdagangan memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita bernegara? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini, Pak? Maka kami minta aturan harus ditegakkan, ” ujar Mufti.

Quote