Mufti Anam: Kasus Ayam Widuran Bentuk Kelengahan Serius Sistem Pengawasan Produk Konsumsi

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kelengahan serius dalam sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia.
Kamis, 05 Juni 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyoroti kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang mengaku selama puluhan tahun menjual produk non-halal tanpa mencantumkan informasi kepada konsumen secara jelas. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kelengahan serius dalam sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia.

Kami menilai kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia, dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait, kata Mufti Anam, Selasa (3/6/2025).

Diketahui, informasi mengenai status non-halal restoran Ayam Widuran terungkap setelah pengelola mengunggah klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyatakan menu yang disajikan mengandung unsur non-halal, dan permintaan maaf pun disampaikan kepada publik. Meski pengelola mengklaim telah mencantumkan informasi tersebut di gerai-gerai mereka, banyak masyarakat mengaku baru mengetahuinya, khususnya karena anggapan umum bahwa ayam goreng identik dengan makanan halal.

Mufti menilai bahwa restoran seperti Ayam Widuran memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dalam transparansi kepada konsumen, terlebih mereka telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun.

Label halal maupun non-halal bukan sekadar simbol. Ini menyangkut keyakinan, etika konsumsi, dan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur tentang apa yang mereka konsumsi, ungkapnya.

Baca juga :