Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Penanggulangan Bencana COVID-19 DPR RI, Mufti Anam, mengingatkan pebisnis tidak memanfaatkan pandemik untuk mengambil keuntungan besar dari kebutuhan masyarakat.
Terutama yang dilakukan dunia usaha terkait dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, ujarnya dalam siaran pers yang diterimadi Surabaya, Senin (11/5).
Baca:Mufti Usulkan Direksi BUMN Tak DapatTHR
Ia mencontohkan tentang alatrapid test(uji cepat) yang di luar negeri harganya sekitar Rp30.000-Rp50.000 per satuan, tapi di Indonesia dijual dengan harga lebih.