Ikuti Kami

Mufti Usulkan Direksi BUMN Tak Dapat THR

Karyawan BUMN tetap bisa mendapatkan THR sebagai bagian dari menambah perputaran uang di masyarakat.

Mufti Usulkan Direksi BUMN Tak Dapat THR
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, mengusulkan direksi BUMN tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) demi efisiensi sekaligus berbela rasa untuk menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). 

Adapun karyawan BUMN tetap bisa mendapatkan THR sebagai bagian dari menambah perputaran uang di masyarakat.

Baca: Mufti Sepakat Tak Ada THR Bagi Pejabat Negara

"Kementerian BUMN perlu membikin kebijakan peniadaan THR untuk seluruh direksi BUMN pada tahun ini. Jika langkah itu dilakukan, akan ada penghematan yang cukup besar dalam situasi yang tidak mudah saat ini,” ujar Mufti Anam di Jakarta, Kamis (16/4).

Menurutnya Menteri Erick Thohir bisa membikin kluster anak usaha BUMN mana yang memungkinkan untuk tidak perlu dibayarkan THR kepada para direksinya. Jumlah BUMN saat ini sekitar 119 perusahaan. Adapun anak usahanya mencapai sekitar 800 perusahaan.

"Maka perlu dikluster, terutama BUMN raksasa dengan anak-anak perusahaannya yang sehat, harus dipetakan. Dicermati mana yang terkena kebijakan peniadaan THR direksi dan mana yang tidak,” ujar politisi PDI Perjuangan.

Mufti memperkirakan, dengan total direksi BUMN dan sejumlah anak usahanya yang masuk kluster sasaran, bisa terdapat sekitar 700 orang direksi yang secara ekonomi punya 'daya tahan' untuk menerima kebijakan peniadaan THR.

Baca: Bambang Kribo Usulkan Legislator di Jateng Tak Dapat THR

"Insya Allah direksi BUMN dan direksi sebagian anak usaha bisa survive meski tanpa THR karena toh juga tetap ada gaji dan fasilitas tunjangan segala macam, mulai rumah, komunikasi, sampai transportasi," ujarnya.

Selain solidaritas terkait pandemi virus corona, lanjut Mufti, peniadaan THR direksi BUMN ini juga penting sebagai wujud efisiensi di mana saat ini banyak BUMN mengalami kesulitan bisnis.

Quote