Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritisi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal lima orang dan gaji maksimal masing-masing Rp 50 juta per bulan.
Menurut Mufti, langkah tersebut kurang tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19.
Politikus PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.
Baca:Adian Tegaskan Tak Pernah Ngemis Soal Komisaris keErick