Mufti Kritisi Tiga Hal Akan Kebijakan Erick Thohir

Hal ini menyusul kebijakan yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal 5 orang & gaji maksimal Rp 50 Juta.
Selasa, 08 September 2020 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritisi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal lima orang dan gaji maksimal masing-masing Rp 50 juta per bulan.

Menurut Mufti, langkah tersebut kurang tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19.

Politikus PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.

Baca:Adian Tegaskan Tak Pernah Ngemis Soal Komisaris keErick

Baca juga :