Ikuti Kami

Mufti Kritisi Tiga Hal Akan Kebijakan Erick Thohir

Hal ini menyusul kebijakan yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal 5 orang & gaji maksimal Rp 50 Juta.

Mufti Kritisi Tiga Hal Akan Kebijakan Erick Thohir
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritisi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal lima orang dan gaji maksimal masing-masing Rp 50 juta per bulan. 

Menurut Mufti, langkah tersebut kurang tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19. 

Politikus PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu. 

Baca: Adian Tegaskan Tak Pernah Ngemis Soal Komisaris ke Erick

"Pertama, tentu kami bicara situasi kebatinan rakyat yang sedang berduka dan kesusahan saat ini. Di saat rakyat banyak kena PHK, BUMN malah memberi contoh langkah yang kurang urgen seperti rekrutmen tenaga ahli dengan gaji hingga Rp 50 juta per bulan,” ujar Mufti, di Jakarta, Selasa (8/9). 

Di sisi lain, lanjut Mufti Anam, di tubuh keluarga besar BUMN, yaitu sejumlah anak usaha, ditemukan banyak PHK dan sejumlah karyawan dirumahkan sementara. 

"Ini kan ironis, saat sejumlah anak usaha ada PHK dan karyawannya dirumahkan sementara, gaji karyawan dipotong, eh BUMN malah merekrut staf ahli dengan gaji yang sangat besar," ujar Mufti. 

Kedua, lanjut Mufti, seharusnya tenaga ahli tidak bersifat permanen dengan kontrak tahunan. Apalagi, BUMN adalah perusahaan yang dihuni oleh talenta-talenta terbaik Indonesia.

"BUMN ini kan isinya talenta terbaik bangsa, kenapa harus rekrut tenaga ahli lagi? Kan seharusnya staf ahli itu direkrut untuk tugas ad hoc, untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu tertentu, output dan outcome-nya pun terukur,” ujarnya. 

Baca: Erick Tak Jadi Relawan Uji Coba, Ini Tanggapan Hendrawan

Ketiga, Mufti menilai, akan jauh lebih bagus jika BUMN menggerakkan ekonomi rakyat ketimbang jor-joran merekrut tenaga ahli. Dia mengilustrasikan, jika ada lima staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, maka per bulan dibutuhkan Rp 250 juta. Jika puluhan BUMN melakukan rekrutmen staf ahli tersebut, dibutuhkan belasan miliaran rupiah per bulan. 

Dana itu sebenarnya bisa digunakan untuk rekrutmen SDM baru dengan jumlah yang besar, yang bisa ikut menggerakkan ekonomi rakyat. 

"Lebih baik BUMN fokus gerakkan ekonomi rakyat, tumbuhkan konsumsi masyarakat. Kalau kebijakan rekrutmen staf ahli kan tidak berimplikasi apapun ke konsumsi rakyat,” pungkas Mufti. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Erick membolehkan direksi BUMN merekrut staf ahli dengan gaji maksimal Rp50 juta per orang per bulan.

Quote