Nekat Mudik, Hendi Berhentikan 484 Pegawai Non-ASN

Pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.
Senin, 31 Mei 2021 18:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberhentian tersebut sudahsesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Baca:Keterisian RS 28%, Pemprov DKI Harus Ketatkan Prokes RT/RW

Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran, katanya.

Baca juga :