Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberhentian tersebut sudahsesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.
Baca:Keterisian RS 28%, Pemprov DKI Harus Ketatkan Prokes RT/RW
Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran, katanya.