Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan pentingnya peraturan daerah yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.
Peraturan daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan pandangan hidup masyarakat serta menjawab kebutuhan sosial di daerah, kata Nenie, dikutip pada Minggu (21/9/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palangka Raya membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yaitu Raperda tentang Penanganan Kemiskinan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Terkait Raperda Penanganan Kemiskinan, Nenie menjelaskan regulasi ini bertujuan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.