Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan pentingnya peraturan daerah yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.
“Peraturan daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan pandangan hidup masyarakat serta menjawab kebutuhan sosial di daerah,” kata Nenie, dikutip pada Minggu (21/9/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palangka Raya membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yaitu Raperda tentang Penanganan Kemiskinan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Terkait Raperda Penanganan Kemiskinan, Nenie menjelaskan regulasi ini bertujuan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Penanganan kemiskinan merupakan tugas bersama yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Penyelenggaraan kota sehat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan partisipasi aktif semua elemen, baik masyarakat maupun pelaku usaha, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Nenie berharap pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut dapat berlangsung profesional dan produktif, dengan koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kami berharap kedua Raperda ini menjadi produk hukum yang aspiratif, solutif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Semoga langkah ini juga dapat memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun Kota Palangka Raya yang lebih baik,” pungkasnya.