Nico Siahaan: Vonis Mati Pekerja Asal Majalengka di UEA Dibatalkan Melalui Proses Kasasi

Proses kasasi kasus Nenah memutuskan membatalkan putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman mati.
Jum'at, 25 September 2026 14:02 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendapat kabar dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) putusan banding yang menjatuhkan pidana mati terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah, di Uni Emirat Arab (UEA) telah dibatalkan melalui proses kasasi.

Proses kasasi kasus Nenah memutuskan membatalkan putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman mati. Hakim memutuskan agar proses persidangan diulang kembali di tingkat pertama, ujar Junico, dikutip Jumat (25/9/2026).

Junico meminta pemerintah segera memberikan informasi resmi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut kepada keluarga Nenah secara jelas dan berkala.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan, kata Junico.

Junico menerangkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, putusan kasasi itu memerintahkan agar perkara Nenah diperiksa kembali di tingkat pertama.

Baca juga :