Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendapat kabar dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) putusan banding yang menjatuhkan pidana mati terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah, di Uni Emirat Arab (UEA) telah dibatalkan melalui proses kasasi.
"Proses kasasi kasus Nenah memutuskan membatalkan putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman mati. Hakim memutuskan agar proses persidangan diulang kembali di tingkat pertama," ujar Junico, dikutip Jumat (25/9/2026).
Junico meminta pemerintah segera memberikan informasi resmi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut kepada keluarga Nenah secara jelas dan berkala.
“Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” kata Junico.
Junico menerangkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, putusan kasasi itu memerintahkan agar perkara Nenah diperiksa kembali di tingkat pertama.
Proses kasasi itu didampingi pengacara yang ditunjuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Menurut Junico, Kemlu melalui perwakilan Indonesia di UEA perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta pendampingan yang telah diberikan.
“Tentunya pemerintah juga harus terus melakukan pendampingan kepada pihak keluarga tersangka yang ada di Tanah Air, khususnya update informasi soal status hukum dan kondisi PMI yang dimaksud,” kata Junico.
Meski begitu, Junico mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyampaikan perkembangan perkara Nenah kepada publik dan keluarga secara akurat.
Dia juga meminta pemerintah menjelaskan langkah hukum yang masih dapat ditempuh berdasarkan sistem hukum UEA.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah masih tersedia langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan sistem hukum UEA sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, termasuk kemungkinan peninjauan atau upaya lain yang relevan,” tutur Junico.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan bahwa Komisi I DPR RI mengawal kasus Nenah dan meminta Kemlu memberikan kepastian mengenai penanganan perkara tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan Pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi Pemerintah dengan keluarga,” jelas Junico.
Jika terdapat hambatan dalam pendampingan, Junico meminta pemerintah melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Upaya diplomatik harus menghormati proses hukum negara setempat dan tidak mendahului penilaian pengadilan, namun perlindungan kepada WNI mutlak diberikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

















































































