Nyoman Parta: Pengesahan UU PPRT Bukti Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rentan

“Setelah 22 tahun diusulkan, akhirnya negara hadir. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang kemanusiaan, keadilan, dan martabat.”
Minggu, 03 Mei 2026 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 sebagai tonggak bersejarah bagi perjuangan pekerja domestik di Indonesia.

Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.

Setelah 22 tahun diusulkan, akhirnya negara hadir. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang kemanusiaan, keadilan, dan martabat, ujar Parta dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, lahirnya UU PPRT bukan sekadar capaian legislasi, melainkan hasil perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga pekerja rumah tangga itu sendiri yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum.

Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) kerap berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, penindasan, hingga perlakuan diskriminatif. Minimnya perlindungan hukum membuat berbagai kasus yang menimpa pekerja domestik sering kali tidak tertangani secara optimal.

Baca juga :