Nyoman Parta: Perlu Perubahan Kultur Aparat Penegak Hukum Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Secara struktural, kepolisian, kejaksaan, BNN sudah memiliki organisasi yang kuat dan memadai. Tantangan utama pada aspek kultur kerja.
Minggu, 08 Februari 2026 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan kultur di kalangan aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru disahkan.

Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta seusai Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Batam, Kepulauan Riau, dikutip Sabtu (7/2).

Menurutnya, secara struktural kelembagaan, institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memiliki organisasi yang kuat dan memadai. Namun tantangan utama saat ini justru terletak pada aspek kultur kerja.

Dari sisi struktural organisasi, saya pikir Polri, Kejaksaan, BNN itu sudah memenuhi standar organisasi yang kuat dan lengkap. Namun yang perlu diperbaiki adalah kulturnya, terutama terkait bagaimana aparat penegak hukum menyongsong hadirnya KUHAP dan KUHP baru, ujar Nyoman Parta kepada Parlementaria.

Ia menjelaskan, kehadiran regulasi baru tersebut menuntut adanya sinergi dan kesamaan pemahaman antar-APH agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.

Baca juga :