Nyoman Parta: RUU PPRT 20 Tahun Lebih Tanpa Kepastian, Perlu Komitmen Kuat dari DPR

"RUU ini sudah terlalu lama menunggu. Sudah lebih dari dua puluh tahun berada dalam proses legislasi tanpa kepastian."
Sabtu, 14 Maret 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIPerjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera diselesaikan di parlemen.

RUU ini sudah terlalu lama menunggu. Sudah lebih dari dua puluh tahun berada dalam proses legislasi tanpa kepastian. Karena itu diperlukan komitmen yang kuat dari DPR agar pembahasannya benar-benar bisa diselesaikan, ujar Parta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, dikutip Sabtu(14/3/2026).

Dalam forum tersebut, Parta menyoroti bahwa RUU PPRT merupakan salah satu rancangan undang-undang yang proses pembahasannya paling lama tertunda dalam sejarah legislasi nasional. Menurutnya, rancangan aturan tersebut telah bergulir lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian, meskipun urgensinya terus disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pekerja.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus berlanjut. DPR, kata Parta, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pembahasan RUU PPRT dapat dituntaskan, terutama karena jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Politisi asal Bali itu menjelaskan bahwa langkah minimal yang harus dicapai saat ini adalah memastikan RUU PPRT dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Badan Legislasi sebagai usul inisiatif DPR. Setelah tahap tersebut rampung, rancangan undang-undang tersebut dapat dilanjutkan ke pembahasan bersama pemerintah hingga tahap pengesahan.

Baca juga :