Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera diselesaikan di parlemen.
“RUU ini sudah terlalu lama menunggu. Sudah lebih dari dua puluh tahun berada dalam proses legislasi tanpa kepastian. Karena itu diperlukan komitmen yang kuat dari DPR agar pembahasannya benar-benar bisa diselesaikan,” ujar Parta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Dalam forum tersebut, Parta menyoroti bahwa RUU PPRT merupakan salah satu rancangan undang-undang yang proses pembahasannya paling lama tertunda dalam sejarah legislasi nasional. Menurutnya, rancangan aturan tersebut telah bergulir lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian, meskipun urgensinya terus disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pekerja.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus berlanjut. DPR, kata Parta, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pembahasan RUU PPRT dapat dituntaskan, terutama karena jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Politisi asal Bali itu menjelaskan bahwa langkah minimal yang harus dicapai saat ini adalah memastikan RUU PPRT dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Badan Legislasi sebagai usul inisiatif DPR. Setelah tahap tersebut rampung, rancangan undang-undang tersebut dapat dilanjutkan ke pembahasan bersama pemerintah hingga tahap pengesahan.
“Harapan kami, pada periode kepemimpinan Baleg sekarang ini pembahasan bisa diselesaikan. Jangan sampai kembali terulang seperti periode sebelumnya, di mana RUU ini selalu tertunda,” tegasnya.
Parta juga mengungkapkan bahwa dukungan terhadap RUU PPRT di kalangan anggota parlemen sebenarnya cukup besar. Banyak anggota DPR yang memahami pentingnya regulasi tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Ia menilai kehadiran undang-undang tersebut nantinya juga akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan kerja dapat diatur secara lebih adil, termasuk terkait hak-hak dasar pekerja seperti jam kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi.
RUU PPRT sendiri selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang terus didorong oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, serta kelompok advokasi perempuan dan ketenagakerjaan. Mereka menilai tanpa regulasi khusus, pekerja rumah tangga sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal.
“Pada akhirnya tujuan kita adalah memberikan perlindungan hukum yang jelas dan layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Itu yang harus kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.

















































































