Bali, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tidak dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena di dalamnya tidak ada unsur kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum (APH) di Bali untuk menyikapi kesimpangsiuran penanganan hukum LPD.
LPD tidak bisa masuk ke ranah korupsi karena tidak ada kerugian negara. Dana yang dibantu oleh pihak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bukan sebagai penyertaan modal, dan pemerintah pun tidak menerima deviden dari LPD. Berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LPD diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini., ujarnya, Senin (28/9/2026).
Menurut Nyoman Parta, dana bantuan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten bukanlah bentuk penyertaan modal, sehingga pemerintah daerah pun tidak pernah menerima deviden dari operasional LPD.
Secara regulasi, posisi LPD sebagai lembaga keuangan adat diperkuat oleh Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).