Ikuti Kami

Nyoman Parta Tegaskan Kasus LPD Tak Dapat Dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi

Hal itu karena di dalamnya tidak ada unsur kerugian keuangan negara. 

Nyoman Parta Tegaskan Kasus LPD Tak Dapat Dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta.

Bali, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tidak dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena di dalamnya tidak ada unsur kerugian keuangan negara. 

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum (APH) di Bali untuk menyikapi kesimpangsiuran penanganan hukum LPD. 

"LPD tidak bisa masuk ke ranah korupsi karena tidak ada kerugian negara. Dana yang dibantu oleh pihak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bukan sebagai penyertaan modal, dan pemerintah pun tidak menerima deviden dari LPD. Berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LPD diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini.", ujarnya, Senin (28/9/2026).

Menurut Nyoman Parta, dana bantuan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten bukanlah bentuk penyertaan modal, sehingga pemerintah daerah pun tidak pernah menerima deviden dari operasional LPD.

Secara regulasi, posisi LPD sebagai lembaga keuangan adat diperkuat oleh Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa LPD, Lumbung Pitih Nagari, serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum UU LKM berlaku, diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang tersebut. 

Hal ini mempertegas status LPD sebagai entitas milik masyarakat adat yang berada di luar ranah keuangan negara.

Penanganan kasus LPD melalui ranah korupsi dinilai berisiko besar merugikan masyarakat adat itu sendiri. 

Jika aset LPD disita menggunakan pasal-pasal pidana korupsi, maka kekayaan milik Desa Adat terancam dialihkan dan berpotensi masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah pemidanaan yang keliru justru dinilai akan menghancurkan sistem keuangan adat dan mengorbankan hak-hak warga desa.

Oleh karena itu, penyelesaian hukum atas dugaan penyelewengan dana oleh oknum pengurus LPD diarahkan ke ranah tindak pidana penggelapan. 

Melalui pendekatan hukum pidana umum ini, pengurus yang terbukti mengambil dana wajib mengembalikan kerugian, sementara penyitaan terhadap seluruh aset LPD dapat dihindari. Dengan demikian, keberlangsungan LPD tetap terjaga dan hak-hak masyarakat adat atas dana mereka dapat diselamatkan.

Quote